Jln. Safia Pale, Fangahu. Kodepos 97794. Email:kartardharbost@gmail.com

  • KARANG TARUNA DHARBOST

    Jadilah pemuda/pemudi pemberani yang mampu merubah mimpi menjadi kenyataan, Fangahu butuh perubahan dari pemuda

Karang Taruna Sebagai Lembaga Pengembangan Pemuda dan Kontrol Sosial

KAREBADESA.ID - Dalam UU Desa pasal 13 disebutkan, bah­wa salah satu lembaga Kemasyara­katan Desa yang harus dibentuk pemerin­tah desa adalah Karang Taruna. Dijelaskan pula dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.

karang-taruna

Ditambahkan, bahwa penjelasan amanat UU No.6/2014 tentang Desa sebagaimana termaktub dalam Lembaran Negara RI No. 5495 dalam Bab XII Pasal 94 ayat 2,3 dan Peraturan Pemerintah RI No.43/2014 pasal 150 ayat 1 disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu RT, RW, PKK, Karang Taruna dan LPM yang bertugas membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan Masyarakat Desa.


Sudah jelas dari apa yang dipaparkan diatas keberadaan Karang Taruna sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan sangat diperlukan dan penting keberadaannya didalam Pemerintah Desa guna membantu menuju desa yang mandiri dan mampu mengatur wilayahnya sendiri, karena Karang Taruna mempunyai peran dan fungsinya sendiri dalam keikutsertaan dikancah pembangunan Desa yang mandiri, adapun salah satu fungsi karang taruna, yaitu :
  1. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; danP.
  2. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang Pasal 17 Permendagri 5/2007.

Selain memiliki fungsi karang taruna pun memiliki tugas pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).

Mengingat pentingnya fungsi dan tugas karang taruna dalam suatu wilayah atau daerah, pemerintah harus lebih memperhatikan lagi keberadaan Karang Taruna. sebab dengan adanya karang taruna mampu menggali potensi remaja / pemuda dan kontrol sosial.

Selain dari pembangunanya wilayah yang baik, sebagai indikator keberhasilan suatu daerah dalam mengelola desanya, kinerja karang taruna merupakan salah satu parameter yang tidak bisa dipisahkan lagi untuk menilai keberhasilan Pemerintah Desa. Karena melihat peran pokok dari Karang Taruna yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah untuk menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

Disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

Lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014 juga adalah mempertegas kembali peran dan fungsi Karang Taruna di Desa. Karena basis massa Karang Taruna ada­lah di Desa yang tidak terpisahkan dengan kegiatan dan program pemba­ngunan pemerintah desa. Semestinya mengingat pentingnya peran serta fungsi karang taruna di desa panyirapan khususnya, serta keterkaitan karangtaruna yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembangunan desa, maka pemerintah setempat agar lebih memperhatikan lagi Karang Taruna dan mengakui keberadaannya terutama dalam pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan Karang Taruna.

Share:

Ketiadaan Anggaran Desa Untuk Kegiatan Karang Taruna


Ditahun 2018 ini Karang Taruna Dharbost Dusun Fangahu Desa Bobong, dari semenjak awal pembentukannya di akhir tahun 2017, hanya beberapa kegiatan saja yang dilakukan atau dilaksanakan, ini dikarenakan tidak adanya dana yang jelas buat kegiatan karang taruna yang diberikan oleh pihak Pemerintah Desa, padahal dengan adanya UU Desa yang diatur dalam UU No. 6 tahun 2014 yang didalamnya mengatur tentang dana desa. yang diharapkan mampu meningkatkan dan mengaktifkan kembali kegiatan karang taruna di Dusun untuk menuju Desa agar lebih maju, mandiri, kuat dan demokratis.
Seperti hal nya yang sudah termaktub  dalam UU Desa pasal 13 disebutkan, bah­wa salah satu lembaga Lemasyara­katan Desa yang harus dibentuk pemerin­tah desa adalah Karang Taruna. Dijelaskan pula dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), Perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. 

Ditambahkan, bahwa penjelasan amanat UU No.6/2014 tentang Desa sebagaimana termaktub dalam Lembaran Negara RI No. 5495 dalam Bab XII Pasal 94 ayat 2,3 dan Peraturan Pemerintah RI No.43/2014 pasal 150 ayat 1 disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu RT, RW, PKK, Karang Taruna dan LPM yang bertugas membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan Masyarakat Desa.
Sudah jelas dari apa yang sudah dipaprkan diatas keberadaan Karang Taruna sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan sangat diperlukan dan penting keberadaannya didalam Pemerintah Desa guna membantu menuju desa yang mandiri dan mampu mengatur wilayah nya sendiri, karena Karang Taruna mempunyai peran dan fungsinya sendiri dalam keikutsertaan dikancah pembangunan Desa yang mandiri, adapun salah satu fungsi karang taruna, yaitu
  1. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
  2. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang Pasal 17 Permendagri 5/2007
selain memiliki fungsi karang taruna pun memiliki tugas pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).
Mengingat pentingnya fungsi dan tugas karang taruna dalam suatu wilayah atau daerah, pemerintah harus lebih memperhatikan lagi keberadaan Karang Taruna. sebab dengan adanya karang taruna mampu menggali potensi remaja/pemuda dan  kontrol sosial.
Selain dari pembangunanya wilayah yang baik, sebagai indikator keberhasilan suatu daerah dalam mengelola desanya, kinerja karang taruna merupakan salah satu parameter yang tidak bisa dipisahkan lagi untuk menilai keberhasilan Pemerintah Desa. Karena melihat peran pokok dari Karang Taruna yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah untuk menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial,. disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) Karang Taruna  adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial
lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014 juga adalah mempertegas kembali peran dan fungsi Karang Taruna di Desa. Karena basis massa Karang Taruna ada­lah di Desa yang tidak terpisahkan dengan kegiatan dan program pemba­ngunan pemerintah desa. Semestinya mengingat pentingnya peran serta fungsi karang taruna di Dusun Fangahu khususnya, serta keterkaitan karang taruna yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembangunan desa, maka Pemerintah Desa setempat agar lebih memperhatikan lagi Karang Taruna dan mengakui keberadaannya terutama dalam pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan Karang Taruna.
Share:

Karang Taruna Sebagai Wadah Pembentukan Karakter Kepemimpinan

Pada zaman penjajahan dulu, masalah yang dihadapi oleh pemuda diseluruh wilayah Hindia Belanda pada saat itu adalah tidak adanya persatuan dan kesatuan. Ketiadaan rasa persatuan dan kesatuan itulah yang menjadikan perjuangan kaum muda dalam menghadapi penjajahan pada saat itu terasa sulit. Namun, perjuangan kaum muda tidak berhenti begitu saja. Melalui semangat patriotisme dan keinginan untuk merdeka akhirnya pada 28 Oktober 1928 diadakan sebuah kongres pemuda-pemuda dari seluruh nusantara untuk mengikrarkan semangat dan tekad persatuan yang mereka bawa dari masing-masing daerah. Ikrar itulah yang sampai saat ini kita kenal dengan sumpah pemuda yang kita peringati setiap tahunnya.
Melalui semangat sumpah pemuda tersebut melahirkan pergerakan-pergerakan kepemudaan yang semakin terorganisir. Organisasi pemuda mulai bermunculan sebagai manifestasi semangat persatuan dan kesatuan untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan. Organisasi kepemudaan semakin berkembang bahkan hingga sampai saat ini kita dapat menemukannya pada tingkat yang paling kecil yaitu pada tingkat desa bahkan pada RT sekalipun.
Berbicara masalah pemuda adalah suatu hal yang sangat menarik. Banyak pendapat mengatakan "pemuda saat ini adalah pemimpin pada masa yang akan datang".  Bahkan Presiden Indonesia pertama, Ir. Soekarno mengatakan "berikan aku 1000 orang tua akan aku cabut semeru dari akarnya, berikan aku 10 pemuda akan aku goncangkan dunia." Kita tidak bisa membayangkan bagaimana hebatnya dengan 10 pemuda dapat menggoncangkan dunia. Hal ini berarti pemuda adalah potensi dan aset masa depan yang dapat membawa perubahan yang lebih baik dan dengan kuantitas yang besar pada semua aspek yang dibidangi oleh setiap pemuda.
Potensi dan kekuatan besar tidak ada gunanya jika tidak dipersiapkan secara matang. Kesalahan dalam pembinaan dan mempersiapkan generasi muda justru akan menjadi ancaman bagi kehidupan dimasa depan. Jika generasi muda tidak dibina dan diarahkan dengan baik akan melahirkan generasi yang tidak produktif, manja, menyukai hal yang sifatnya instan serta ketergantungan pada generasi sebelumnya. Oleh karena itu dengan banyaknya jumlah pemuda saat ini harus dipersiapkan dengan baik untuk nantinya dapat membawa perubahan kearah yang lebih baik pada masa yang akan datang. Mempersiapkan generasi muda bukanlah perkara yang mudah. Perlu perhatian dari generasi sebelumnya untuk turut serta memberikan pengalaman-pengalaman mereka sehingga generasi muda dapat belajar dari kegagalan maupun keberhasilan generasi yang lebih senior.
Transfer pengalaman tersebut didapatkan melalui sebuah interaksi yang dapat dikemas dalam sebuah organisasi baik formal maupun non formal. Organisasi yang paling efektif untuk kegiatan semacam itu adalah karang taruna. Perdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dijelaskan karang taruna adalah organisasi yang sifat keanggotaannya stelsel pasif, artinya jika seseorang berusia antara 13-45 tahun maka orang tersebut secara otomatis masuk dalam keanggotaan karang taruna. Organisasi karang taruna juga mudah sekali ditemukan dalam lingkungan kita. Mulai dari tingkat RT, RW, Desa bahkan sampai pada tingkat nasional kita akan menemukan karang taruna.
Melalui organisasi karang taruna yang begitu luas sifatnya dan terbuka keangotaannya seharusnya mampu melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas dengan kualifikasi intelektual, emosional dan spiritual yang baik. Karena karang taruna lahir dari masyarakat setempat dan untuk kepentingan masyarakat. Tetapi kenyatannya banyak pemimpin-pemimpin ditingkat pusat maupun daerah yang tidak menunjukkan kepemimpinan yang baik. Banyak pemimpin kita yang terbuai dengan kekuasaan yang dia miliki sehingga menghalalkan segala macam cara untuk memperoleh keuntungan pribadi bahkan untuk melanggengkan kekuasaannya. Sebut saja korupsi E-KTP, pungutan liar, jual beli jabatan serta banyak lagi permasalahan yang muncul dari elit politik serta birokrasi kita menunjukkan kurangnya etika dalam menjalankan fungsi kepemimpinan.
Karang taruna tidak mampu melahirkan sosok pemimpin yang berkarakter karena sebagian besar karang taruna minim kegiatan dan mati suri. Kalau boleh dikatakan karang taruna saat ini banyak yang "hidup segan mati tak mau." Kegiatan yang dilakukan karang taruna paling dominan adalah kegiatan memperingati kemerdekaan RI setiap tahunnya. Padahal sebagai organisasi sosial kemasyarakatan banyak sekali kegiatan yang dapat dilakukan seperti donor darah, olah raga bersama, santunan anak yatim dan kaum duafa, kegiatan keagamaan serta kegiatan lainnya.
Oleh karena itu, menghidupkan karang taruna adalah suatu hal yang harus dilakukan khususnya pada tingkat masyarakat yang paling kecil. Apresiasi serta dukungan harus diberikan kepada Pemerintah Desa Bobong atas upaya untuk mereorganisasi dan menghidupkan kembali karang taruna. Harapan dengan aktifnya Karang Taruna Dharbost Dusun Fangahu yang dikenal sebelumnya dengan Dharbost Community adalah munculnya kader-kader pemimpin bagi Desa Bobong pada masa yang akan datang. Karang Taruna yang terlahir ini harus mengadakan kegiatan-kegiatan yang positif serta kehadirannya bermanfaat bagi masyarakat.

Sumber: https://www.kompasiana.com/dimasaji/59deea51fcd3ae14825a15b2/karang-taruna-sebagai-wadah-pembentukan-karakter-kepemimpinan
Share:

WELCOME

Assalamualaikum
Salam Solidaritas Sosial

Selamat datang di blog Official Karang Taruna Dusun Fangahu.

Terimakasih telah berkunjung, semoga apa saja yang ada dalam blog ini bermanfaat buat teman-teman semua.

Jangan lupa like, coment and share.

Thanks

PENGURUS