Ditambahkan, bahwa penjelasan amanat UU No.6/2014 tentang Desa sebagaimana termaktub dalam Lembaran Negara RI No. 5495 dalam Bab XII Pasal 94 ayat 2,3 dan Peraturan Pemerintah RI No.43/2014 pasal 150 ayat 1 disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu RT, RW, PKK, Karang Taruna dan LPM yang bertugas membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan Masyarakat Desa.
Sudah jelas dari apa yang dipaparkan diatas keberadaan Karang Taruna sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan sangat diperlukan dan penting keberadaannya didalam Pemerintah Desa guna membantu menuju desa yang mandiri dan mampu mengatur wilayahnya sendiri, karena Karang Taruna mempunyai peran dan fungsinya sendiri dalam keikutsertaan dikancah pembangunan Desa yang mandiri, adapun salah satu fungsi karang taruna, yaitu :
- Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; danP.
- Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang Pasal 17 Permendagri 5/2007.
Selain memiliki fungsi karang taruna pun memiliki tugas pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).
Mengingat pentingnya fungsi dan tugas karang taruna dalam suatu wilayah atau daerah, pemerintah harus lebih memperhatikan lagi keberadaan Karang Taruna. sebab dengan adanya karang taruna mampu menggali potensi remaja / pemuda dan kontrol sosial.
Selain dari pembangunanya wilayah yang baik, sebagai indikator keberhasilan suatu daerah dalam mengelola desanya, kinerja karang taruna merupakan salah satu parameter yang tidak bisa dipisahkan lagi untuk menilai keberhasilan Pemerintah Desa. Karena melihat peran pokok dari Karang Taruna yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah untuk menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
Disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014 juga adalah mempertegas kembali peran dan fungsi Karang Taruna di Desa. Karena basis massa Karang Taruna adalah di Desa yang tidak terpisahkan dengan kegiatan dan program pembangunan pemerintah desa. Semestinya mengingat pentingnya peran serta fungsi karang taruna di desa panyirapan khususnya, serta keterkaitan karangtaruna yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembangunan desa, maka pemerintah setempat agar lebih memperhatikan lagi Karang Taruna dan mengakui keberadaannya terutama dalam pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan Karang Taruna.
Sumber : http://www.karebadesa.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini