Jln. Safia Pale, Fangahu. Kodepos 97794. Email:kartardharbost@gmail.com

  • KARANG TARUNA DHARBOST

    Jadilah pemuda/pemudi pemberani yang mampu merubah mimpi menjadi kenyataan, Fangahu butuh perubahan dari pemuda

Mensos Minta Karang Taruna Tetap Kritis


SANUR - Kemitraan antara pemerintah dan unsur masyarakat sangat diperlukan sebab pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi positif semacam ini diharapkan bisa terjalin antara pemerintah dan Karang Taruna. Hal itu diungkapkan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Karang Taruna se-Indonesia di Prine Plasa Hotel, Sanur, Bali, kemarin. 


Menurut Idrus, hakikat Karang Taruna adalah kritis melihat masalah yang melanda masyarakat, dan dengan olah gagasan mencari solusi masalah tersebut serta bekerja bersama-sama dengan kelompok masyarakat yang lain. 

“Jadi, Karang Taruna juga merupakan perekat kesatuan masyarakat. Ini penting di tengah masyarakat yang mengalami tantangan serius terhadap kemajemukan bangsa. Karang Taruna bisa tampil sebagai garda terdepan menjadi perekat bangsa,“ ujarnya. Juga karena kebersamaan pula, lanjut Idrus, bagi Karang Taruna diyakini tidak ada masalah bangsa yang tidak bisa diselesaikan. 

Pasalnya, semua potensi bangsa diakomodasi termasuk dengan mengoptimalkan potensi lokal setiap daerah di mana mereka berada. Karang Taruna se-Indonesia menggelar rakernas selama tiga hari, 25-27 Januari 2018. Seribuan peserta akan membahas terkait masalah pengentasan masalah sosial masyarakat yang kini merusak generasi muda. 

Rakernas Karang Taruna tahun ini mengangkat tema “Menyama braya (bersaudara dalam perbedaan)”. Tema tersebut diambil untuk menjadikan Rakernas sebagai momentum kebangkitan para pemuda di tengah isu-isu radikalisme serta isu perpecahan yang belakangan ini terjadi. 

Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna Didik Mukrianto mengatakan, Karang Taruna menjadi bagian penting negara untuk dapat melakukan pengentasan masalah masyarakat seperti kemiskinan, degradasi moral, narkoba, dan ideologi radikal yang mengancam generasi muda. 

“Hari ini (kemarin) kami di Bali bersama-sama seluruh Karang Taruna se-Indonesia meneguhkan komitmen dan konsistensi untuk mengentaskan persoalan sosial, khususnya di kalangan generasi muda di Indonesia,” tandas Didik. 

Menurut dia, Karang Taruna bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala daerah akan berkomitmen untuk menguatkan posisi dan keteguhan hati agar dapat mencapai kesejahteraan sosial para generasi muda. 

“Kita akan melakukan rapat kerja nasional untuk menentukan kebijakan dan program kerja Karang Taruna ke depan,” pa parnya. Dalam kegiatan itu, Mensos memberikan anugerah Aditya Karya Mahatva Yodha Award 2018 kepada 44 putra daerah yang dinilai berhasil dalam mengentaskan permasalahan di lingkungannya. (Binti Mufarida)

Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1277113/15/mensos-minta-karang-taruna-tetap-kritis-1517016105
Share:

Membangun Karakter Kepemimpinan Kaum Muda Melalui Karang Taruna


Karang taruna sebagai organisasi pemberdayaan kaum muda yang diakui oleh pemerintah melalui kementerian social berdiri pada tanggal 26 September 1969 di Kampung Melayu Jakarta. pembentukan Karang Taruna dilatar belakangi oleh banyaknya anak-anak yang menyandang masalah sosial antara lain seperti anak yatim, putus sekolah, mencari nafkah membantu orang tua dsb. Masalah tersebut tidak terlepas dari kemiskinan yang dialami sebagian masyarakat kala itu. 

Jatuh bangun perjalanan karang taruna sebagai organisasi pemberdayaan terjadi sampai hari ini, organisasi yang memiliki struktur organisasi dari tingkat pusat sampai desa tidak berjalan sesuai dengan harapan. Struktur pusat, provinsi, kabupaten dan kecamatan hanya ada sebagai formalitas belaka. Sedangkan ditingkatan desa sebagai basis karang taruna juga tidak terkoordinasi dan terkelola dengan baik oleh aparatur pemerintahan desa.
Karang taruna sebagai wadah mengabdi dan berkarya kaum muda ditingkatan desa memerlukan perhatian yang serius oleh pemerintah kabupaten dan provinsi teruma pemerintahan desa dan kecamatan, karana karang taruna memiliki slogan adhtiya karya mahatva yodha yang memiliki arti : 
a). ADITYA: Cerdas, penuh pengalaman. 
b). KARYA: Pekerjaan. 
c). MAHATVA: Terhormat, berbudi luhur. 
d).YODHA: Pejuang, patriot. Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
Melihat dalam anggaran dasar karang taruna memiliki tujuan : 

  1. pertamapertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 
  2. kedua, kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan; 
  3. ketiga, pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan 
  4. keempat,pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.
Sedangkan fungsi karang taruna 

  1. pertama, mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 
  2. kedua, menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; 
  3. ketiga, meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif; 
  4. keempat, menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 
  5. kelima, menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan keenam,memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Tujuan dan fungsi karang taruna yang terjabarkan dalam anggaran dasarnya merupakan gambaran ideal yang ingin diwujudkan oleh karang taruna sebagai organisasi kaum muda untuk berkader sebagai pemimpin umat dan bangsa.
RESTORASI SEMANGAT PERJUANGAN KAUM MUDA
Dunia gerakan kaum muda hari ini terjebak dengan mind set pragmatisme dan jauh dari semangat perjuangan yang terbungkus oleh idealisme yang bertujuan untuk menciptakn umat dan bangsa yang memiliki martabat dan mandiri. Dalam sejarah gerakan kaum muda, seperti yang terjadi pada era 1908, era 1928 dan pasca kemerdekaan khususnya era orde lama, pergerakan kaum muda murni ditunggangi oleh kepentingan rakyat. Berbeda dengan hari ini, organisasi kepemudaan tidak lagi sebagai alat perjuangan tetapi hanya sebagai alat untuk meraih kekuasaan dan materi belaka.
Restorasi semangat perjuangan kaum muda sasak hari ini, diperlukan untuk segera dilakukan untuk menciptakan kaum muda yang memiliki integritas moral yang tinggi, serta kepedulian terhadap kondisi masyarakat sasak kuhususnya dan masyarakat Indonesia umumnya. Karang taruna sebagai organisasi kepemudaan bisa dijadikan sebagai orgnisasi kader yang akan melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa yang berkualitas apabila organisasi tersebut terkelola secara professional dan modern. Membangun karakter kepemimpinan kaum muda, harus dimulai sejak dini, dari tingkatan desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi setelah itu pusat. Apabila proses kaderisasi berjalan secara berjenjang dan bertahap, maka orgnisasi tersebut akan mampu melahirkan calon pemimpin siap pakai dan menghindari pemimpin-pemimpin yang lahir tanpa proses dan instan.
Partai politik yang diharapkan mampu untuk melakukan kaderisasi secara maksimal tidak mampu melakukan program perkaderan dengan baik, yang terjadi dalam partai politik hanya transaksi politik dan kekuasaan serta rekrutmen anggota partai untuk kepentingan pemilu belaka. Sehingga yang terjadi gerakan partai politik tidak jauh berbeda dengan organisasi paguyuban yang tidak mampu menginternalisasi idiologi partai kepada kader-kadernya yang pada akhirnya gerakan partai politik mengalami disorientasi mau dibawa kemana bangsa dan umat ini.
Pemerintah sebagai bagian dari trias politica dengan fungsi penyelenggara pemerintahan, harus memberikan perhatian yang lebih terhadap potensi kaum muda hari ini dengan reformulasi program pemberdayaan bagi kaum muda, agar mereka mampu bertarung dizaman yang penuh dengan keserampngan ini. Selain itu juga memncoba untuk menata kembali karang taruna sebagai wadah kaum muda yang mampu menyentuh kaum muda di tingkatan desa. Semangat kaum muda perlu terwadahi sehingga pergolakan jiwanya tersalurkan ke hal-hal yang positif tanpa terjebak dengan hal-hal yang negative yang akan merusak masa depannya dan masa depan umat dan bangsa ini. Hidup pemuda..yakin usaha sampai untuk kaum muda.

Sumber: https://www.kompasiana.com/www.revoluzong.com/membangun-karakter-kepemimpinan-kaum-muda-melalui-karang-taruna_550aebcd813311fa13b1e454
Share:

Karang Taruna Sebagai Lembaga Pengembangan Pemuda dan Kontrol Sosial

KAREBADESA.ID - Dalam UU Desa pasal 13 disebutkan, bah­wa salah satu lembaga Kemasyara­katan Desa yang harus dibentuk pemerin­tah desa adalah Karang Taruna. Dijelaskan pula dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.

karang-taruna

Ditambahkan, bahwa penjelasan amanat UU No.6/2014 tentang Desa sebagaimana termaktub dalam Lembaran Negara RI No. 5495 dalam Bab XII Pasal 94 ayat 2,3 dan Peraturan Pemerintah RI No.43/2014 pasal 150 ayat 1 disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu RT, RW, PKK, Karang Taruna dan LPM yang bertugas membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan Masyarakat Desa.


Sudah jelas dari apa yang dipaparkan diatas keberadaan Karang Taruna sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan sangat diperlukan dan penting keberadaannya didalam Pemerintah Desa guna membantu menuju desa yang mandiri dan mampu mengatur wilayahnya sendiri, karena Karang Taruna mempunyai peran dan fungsinya sendiri dalam keikutsertaan dikancah pembangunan Desa yang mandiri, adapun salah satu fungsi karang taruna, yaitu :
  1. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; danP.
  2. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang Pasal 17 Permendagri 5/2007.

Selain memiliki fungsi karang taruna pun memiliki tugas pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).

Mengingat pentingnya fungsi dan tugas karang taruna dalam suatu wilayah atau daerah, pemerintah harus lebih memperhatikan lagi keberadaan Karang Taruna. sebab dengan adanya karang taruna mampu menggali potensi remaja / pemuda dan kontrol sosial.

Selain dari pembangunanya wilayah yang baik, sebagai indikator keberhasilan suatu daerah dalam mengelola desanya, kinerja karang taruna merupakan salah satu parameter yang tidak bisa dipisahkan lagi untuk menilai keberhasilan Pemerintah Desa. Karena melihat peran pokok dari Karang Taruna yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah untuk menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

Disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

Lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014 juga adalah mempertegas kembali peran dan fungsi Karang Taruna di Desa. Karena basis massa Karang Taruna ada­lah di Desa yang tidak terpisahkan dengan kegiatan dan program pemba­ngunan pemerintah desa. Semestinya mengingat pentingnya peran serta fungsi karang taruna di desa panyirapan khususnya, serta keterkaitan karangtaruna yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembangunan desa, maka pemerintah setempat agar lebih memperhatikan lagi Karang Taruna dan mengakui keberadaannya terutama dalam pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan Karang Taruna.

Share:

Ketiadaan Anggaran Desa Untuk Kegiatan Karang Taruna


Ditahun 2018 ini Karang Taruna Dharbost Dusun Fangahu Desa Bobong, dari semenjak awal pembentukannya di akhir tahun 2017, hanya beberapa kegiatan saja yang dilakukan atau dilaksanakan, ini dikarenakan tidak adanya dana yang jelas buat kegiatan karang taruna yang diberikan oleh pihak Pemerintah Desa, padahal dengan adanya UU Desa yang diatur dalam UU No. 6 tahun 2014 yang didalamnya mengatur tentang dana desa. yang diharapkan mampu meningkatkan dan mengaktifkan kembali kegiatan karang taruna di Dusun untuk menuju Desa agar lebih maju, mandiri, kuat dan demokratis.
Seperti hal nya yang sudah termaktub  dalam UU Desa pasal 13 disebutkan, bah­wa salah satu lembaga Lemasyara­katan Desa yang harus dibentuk pemerin­tah desa adalah Karang Taruna. Dijelaskan pula dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), Perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. 

Ditambahkan, bahwa penjelasan amanat UU No.6/2014 tentang Desa sebagaimana termaktub dalam Lembaran Negara RI No. 5495 dalam Bab XII Pasal 94 ayat 2,3 dan Peraturan Pemerintah RI No.43/2014 pasal 150 ayat 1 disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu RT, RW, PKK, Karang Taruna dan LPM yang bertugas membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan Masyarakat Desa.
Sudah jelas dari apa yang sudah dipaprkan diatas keberadaan Karang Taruna sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan sangat diperlukan dan penting keberadaannya didalam Pemerintah Desa guna membantu menuju desa yang mandiri dan mampu mengatur wilayah nya sendiri, karena Karang Taruna mempunyai peran dan fungsinya sendiri dalam keikutsertaan dikancah pembangunan Desa yang mandiri, adapun salah satu fungsi karang taruna, yaitu
  1. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
  2. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang Pasal 17 Permendagri 5/2007
selain memiliki fungsi karang taruna pun memiliki tugas pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).
Mengingat pentingnya fungsi dan tugas karang taruna dalam suatu wilayah atau daerah, pemerintah harus lebih memperhatikan lagi keberadaan Karang Taruna. sebab dengan adanya karang taruna mampu menggali potensi remaja/pemuda dan  kontrol sosial.
Selain dari pembangunanya wilayah yang baik, sebagai indikator keberhasilan suatu daerah dalam mengelola desanya, kinerja karang taruna merupakan salah satu parameter yang tidak bisa dipisahkan lagi untuk menilai keberhasilan Pemerintah Desa. Karena melihat peran pokok dari Karang Taruna yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah untuk menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial,. disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) Karang Taruna  adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial
lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014 juga adalah mempertegas kembali peran dan fungsi Karang Taruna di Desa. Karena basis massa Karang Taruna ada­lah di Desa yang tidak terpisahkan dengan kegiatan dan program pemba­ngunan pemerintah desa. Semestinya mengingat pentingnya peran serta fungsi karang taruna di Dusun Fangahu khususnya, serta keterkaitan karang taruna yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembangunan desa, maka Pemerintah Desa setempat agar lebih memperhatikan lagi Karang Taruna dan mengakui keberadaannya terutama dalam pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan Karang Taruna.
Share:

Karang Taruna Sebagai Wadah Pembentukan Karakter Kepemimpinan

Pada zaman penjajahan dulu, masalah yang dihadapi oleh pemuda diseluruh wilayah Hindia Belanda pada saat itu adalah tidak adanya persatuan dan kesatuan. Ketiadaan rasa persatuan dan kesatuan itulah yang menjadikan perjuangan kaum muda dalam menghadapi penjajahan pada saat itu terasa sulit. Namun, perjuangan kaum muda tidak berhenti begitu saja. Melalui semangat patriotisme dan keinginan untuk merdeka akhirnya pada 28 Oktober 1928 diadakan sebuah kongres pemuda-pemuda dari seluruh nusantara untuk mengikrarkan semangat dan tekad persatuan yang mereka bawa dari masing-masing daerah. Ikrar itulah yang sampai saat ini kita kenal dengan sumpah pemuda yang kita peringati setiap tahunnya.
Melalui semangat sumpah pemuda tersebut melahirkan pergerakan-pergerakan kepemudaan yang semakin terorganisir. Organisasi pemuda mulai bermunculan sebagai manifestasi semangat persatuan dan kesatuan untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan. Organisasi kepemudaan semakin berkembang bahkan hingga sampai saat ini kita dapat menemukannya pada tingkat yang paling kecil yaitu pada tingkat desa bahkan pada RT sekalipun.
Berbicara masalah pemuda adalah suatu hal yang sangat menarik. Banyak pendapat mengatakan "pemuda saat ini adalah pemimpin pada masa yang akan datang".  Bahkan Presiden Indonesia pertama, Ir. Soekarno mengatakan "berikan aku 1000 orang tua akan aku cabut semeru dari akarnya, berikan aku 10 pemuda akan aku goncangkan dunia." Kita tidak bisa membayangkan bagaimana hebatnya dengan 10 pemuda dapat menggoncangkan dunia. Hal ini berarti pemuda adalah potensi dan aset masa depan yang dapat membawa perubahan yang lebih baik dan dengan kuantitas yang besar pada semua aspek yang dibidangi oleh setiap pemuda.
Potensi dan kekuatan besar tidak ada gunanya jika tidak dipersiapkan secara matang. Kesalahan dalam pembinaan dan mempersiapkan generasi muda justru akan menjadi ancaman bagi kehidupan dimasa depan. Jika generasi muda tidak dibina dan diarahkan dengan baik akan melahirkan generasi yang tidak produktif, manja, menyukai hal yang sifatnya instan serta ketergantungan pada generasi sebelumnya. Oleh karena itu dengan banyaknya jumlah pemuda saat ini harus dipersiapkan dengan baik untuk nantinya dapat membawa perubahan kearah yang lebih baik pada masa yang akan datang. Mempersiapkan generasi muda bukanlah perkara yang mudah. Perlu perhatian dari generasi sebelumnya untuk turut serta memberikan pengalaman-pengalaman mereka sehingga generasi muda dapat belajar dari kegagalan maupun keberhasilan generasi yang lebih senior.
Transfer pengalaman tersebut didapatkan melalui sebuah interaksi yang dapat dikemas dalam sebuah organisasi baik formal maupun non formal. Organisasi yang paling efektif untuk kegiatan semacam itu adalah karang taruna. Perdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dijelaskan karang taruna adalah organisasi yang sifat keanggotaannya stelsel pasif, artinya jika seseorang berusia antara 13-45 tahun maka orang tersebut secara otomatis masuk dalam keanggotaan karang taruna. Organisasi karang taruna juga mudah sekali ditemukan dalam lingkungan kita. Mulai dari tingkat RT, RW, Desa bahkan sampai pada tingkat nasional kita akan menemukan karang taruna.
Melalui organisasi karang taruna yang begitu luas sifatnya dan terbuka keangotaannya seharusnya mampu melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas dengan kualifikasi intelektual, emosional dan spiritual yang baik. Karena karang taruna lahir dari masyarakat setempat dan untuk kepentingan masyarakat. Tetapi kenyatannya banyak pemimpin-pemimpin ditingkat pusat maupun daerah yang tidak menunjukkan kepemimpinan yang baik. Banyak pemimpin kita yang terbuai dengan kekuasaan yang dia miliki sehingga menghalalkan segala macam cara untuk memperoleh keuntungan pribadi bahkan untuk melanggengkan kekuasaannya. Sebut saja korupsi E-KTP, pungutan liar, jual beli jabatan serta banyak lagi permasalahan yang muncul dari elit politik serta birokrasi kita menunjukkan kurangnya etika dalam menjalankan fungsi kepemimpinan.
Karang taruna tidak mampu melahirkan sosok pemimpin yang berkarakter karena sebagian besar karang taruna minim kegiatan dan mati suri. Kalau boleh dikatakan karang taruna saat ini banyak yang "hidup segan mati tak mau." Kegiatan yang dilakukan karang taruna paling dominan adalah kegiatan memperingati kemerdekaan RI setiap tahunnya. Padahal sebagai organisasi sosial kemasyarakatan banyak sekali kegiatan yang dapat dilakukan seperti donor darah, olah raga bersama, santunan anak yatim dan kaum duafa, kegiatan keagamaan serta kegiatan lainnya.
Oleh karena itu, menghidupkan karang taruna adalah suatu hal yang harus dilakukan khususnya pada tingkat masyarakat yang paling kecil. Apresiasi serta dukungan harus diberikan kepada Pemerintah Desa Bobong atas upaya untuk mereorganisasi dan menghidupkan kembali karang taruna. Harapan dengan aktifnya Karang Taruna Dharbost Dusun Fangahu yang dikenal sebelumnya dengan Dharbost Community adalah munculnya kader-kader pemimpin bagi Desa Bobong pada masa yang akan datang. Karang Taruna yang terlahir ini harus mengadakan kegiatan-kegiatan yang positif serta kehadirannya bermanfaat bagi masyarakat.

Sumber: https://www.kompasiana.com/dimasaji/59deea51fcd3ae14825a15b2/karang-taruna-sebagai-wadah-pembentukan-karakter-kepemimpinan
Share:

Mensos RI : Karang taruna Harus Jadi Pelopor Pembangunan Desa

Menteri Sosial RI - Khofifah Indar Parawansa
REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berharap, karang taruna menjadi pelopor sekaligus motor penggerak pembangunan di desa. Sebab, menurutnya karang taruna adalah satu-satunya organisasi sosial pemuda yang memikiki struktur hingga kelurahan.

"Tujuan dibentuk sampai tingkat desa/kelurahan bahkan RW dan RT adalah agar siap menjadi pelopor pembangunan di wilayah administratif paling kecil," kata Khofifah di Sidoarjo Ahad (8/10).

Menurutnya, Karang Taruna harus terlibat aktif dalam setiap fase pembangunan. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan. Khofifah membeberkan, saat ini pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengucurkan dana yang sangat besar setiap tahunnya untuk desa. "Besaran alokasi dana desa yang digulirkan pemerintah itu terus meningkat dari tahun ke tahun," ujar Khofifah.

Di tahun 2015, Khofifah mengatakan, dana yang dikucurkan pemerintah senilai Rp 20 triliun. Kemudian, pada 2016 meningkat menjadi Rp 47 triliun, dan tahun 2017 Rp 60 triliun. Jika ini disinergikan dengan bansos lainnya, Khofifah meyakini, akan sangat signifikan menurunkan kemiskinan perdesaan.

"Artinya, ini adalah kesempatan untuk meningkatkan percepatan kesejahteraan untuk penduduk di desa. Nah, Karang Taruna harus bisa berperan besar dalam pemanfaatan dana tersebut, agar lebih produktif" kata Khofifah.

Khofifah menambahkan, dana desa dapat dipergunakan untuk membangun sentra-sentra pertumbuhan perekonomian warga di desa, selain infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan lain sebagainya. Jika disinergikan dengan berbagai program pengentasan kemiskinan lainnya, kata Khofifah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) maka kemiskinan di perdesaan dapat diturunkan lebih cepat.

Selain itu, khofifah juga berpesan agar Karang Taruna siap menjadi garda terdepan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Bahkan, menurutnya Karang Taruna bisa ambil bagian menyukseskan Program Keluarga Harapan di wilayahnya masing-masing.

"Saat ini, Kementerian Sosial tengah merekrut pendamping PKH dalam rangka perluasan PKH kepada 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat," ujar Khofifah.

Sumber : 
Share:

WELCOME

Assalamualaikum
Salam Solidaritas Sosial

Selamat datang di blog Official Karang Taruna Dusun Fangahu.

Terimakasih telah berkunjung, semoga apa saja yang ada dalam blog ini bermanfaat buat teman-teman semua.

Jangan lupa like, coment and share.

Thanks

PENGURUS