Kesekretariatan
adalah segala sesuatu yang terkait dengan sekretariat (kantor) organisasi atau
kegiatan tertentu sebagai pusat penggeraknya dengan sistem tersendiri. Sistem
Manajemen Kesekretariatan merupakan tatanan penyelenggaraan dan pengelolaan
administrasi dalam bidang kesekretariatan secara keseluruhan dan terpadu.
Kesekretariatan Karang Taruna penyelenggaraannya meliputi kegiatan‑kegiatan :
ü Ketatausahaan,
yakni segala sesuatu yang menyangkut penyelenggaraan prosedur administrasi
sekretariat yang meliputi kegiatan:
1.
Pembuatan dan Pembukuan Surat Keluar;
2.
Penerimaan dan Pembukuan Surat Masuk;
3.
Penyelenggaraan kearsipan dan dokumentasi;
4.
Pencetakan kertas dan konsep‑konsep program dan
kebijakan.
ü Korespondensi,
yakni segala sesuatu yang menyangkut penyelenggaraan komunikasi tertulis yang
dilakukan oleh organisasi dengan pihak luar yang meliputi :
1.
Pengiriman surat dengan bukti ekspedisi tercatat yang
dilakukan dengan berbagai media baik langsung, pos, fax maupun email;
2.
Otorisasi dan pengesahan surat oleh pejabat
organisasi;
3.
Prosesi tanggapan/respon terhadap surat yang diterima
baik langsung maupun melalui pos. fax, dan email.
ü Penataan
Sekretariat yang meliputi kegiatan:
1.
Pendataan (Inventarisasi) dan penomoran barang‑barang
kantor;
2.
Penataletakan barang‑barang sekretariat sesuai dengan
kebutuhan dan kapasitas tempatnya;
3.
Pemeliharaan dan perawatan sekretariat dalam hal
kebersihan, kerapian dan pemanfaatan alat‑alat Kerja dan fasilitas lainnya.
STANDARISASI
KESEKRETARIATAN KARANG TARUNA
Untuk mendukung penyelenggaraan manajemen Kesekretariatan, Karang Taruna
memiliki kelengkapan Administrasi yang meliputi :
1. Kop
Surat, yang secara nasional diberlakukan standar dengan ketentuan sebagaimana
terlampir;
2. Stempel
Organisasi, yang secara Nasional diberlakukan standar dengan ketentuan
sebagaimana terlampir;
3. Amplop
Surat dan Map, yang ketentuan penamaan dan logonya sama dengan Kop Surat;
Kelengkapan Administrasi lainnya diatur dalam kebijakan tersendiri oleh masing-masing
pengurus Karang Taruna; Kelengkapan Administrasi (Manajemen Kesekretariatan)
juga dapat dibuat untuk kepentingan kepanitiaan dan/atau Unit Teknis tertentu
sebagaimana ketentuan terlampir;
STEMPEL
Untuk stempel organisasi terdiri dari 2 (dua) bagian yakni:
1. Stempel
Ukuran besar dengan garis tengah 4 cm yang dipergunakan untuk surat-menyurat;
2. Stempel
ukuran kecil dengan garis tengah 2 cm yang dipergunakan untuk kartu anggota,
Kartu Pengurus, Kartu Iuran, Tanda Kepanitiaan dan kepesertaan kegiatan
tertentu, dan lembaran resmi organisasi lainnya yang berukuran kecil.
Yang
dapat menggunakan stempel/cap organisasi adalah pengurus Karang Taruna disemua
tingkatan yang diberi wewenang dan hanya untuk kepentingan organisasi.
SURAT
MENYURAT
Dalam
penyelenggaraan kegiatan surat‑menyurat, Karang Taruna melakukan standarisasi
dalam hal:
ü Penomoran
surat, yang diatur dengan spesifikasi sebagai berikut:
1.
Untuk surat lingkup internal urutannya adalah
Nomor.Periode Kepengurusan/Jenis Surat/Kode Wilayah/KT/I/Bulan/Tahun;
2.
Untuk surat lingkup eksternal urutannya adalah
Nomor.Periode Kepengurusan/Jenis Surat/Kode Wilayah/KT/E/Bulan/Tahun;
3.
Penomoran surat menganut prinsip menurut deret hitung
berdasarkan jenis suratnya dan berlaku untuk jangka 1 (satu) tahun;
ü Pembuatan
Surat dalam Administrasi Karang Taruna, harus memuat prinsip‑prinsip berikut:
1.
Menentukan tujuan dan maksud daripada penulisan surat;
2.
Menetapkan gagasan‑gagasan yang menjadi isi dari surat
itu dengan urutan‑urutan yang baik,
3.
Menggunakan tata bahasa yang baik;
4.
Singkat dan jelas tanpa mengurangi kepatutan dan
kelengkapan.
MAKSUD
DAN TUJUAN SURAT
Maksud
surat memuat : pemberitahuan, pernyataan, permintaan dan lain‑lain;
1. Tujuan
Umum surat adalah untuk menyampaikan suatu maksud dalam bentuk tulisan agar
tindakan yang dikehendaki dapat tercapai dengan cepat dan tepat;
2. Tujuan
Khusus terdiri dari : memberitahukan, menyatakan kehendak, menyampaikan
perintah, instruksi‑instruksi dan menyusun keputusan-keputusan.
JENIS‑JENIS SURAT
Dalam
Sistem Manajemen Kesekretariatan Karang Taruna jenis‑jenis surat terbagi
menjadi :
1. Surat
Biasa dengan inisal kode B, yakni kelompok jenis surat yang secara umum berisi
berita secara tertulis, pemberitahuan, pernyataan, permintaan/ permohonan,
undangan acara/kegiatan dan pengantar kepada pengurus/anggota Karang Taruna
atau pihak lain;
2. Surat
Keputusan dengan inisial kode K. yakni kelompok jenis surat yang bersifat
mengatur yang memuat suatu kebijakasanaan pokok, sifatnya umum berlaku, harus
ditaati oleh/bagi seluruh/sebagian anggota/pengurus Karang Taruna. SK dibuat
oleh Pengurus Karang Taruna berdasarkan hasil Rapat Pengurus Harian/Rapat
Pengurus Pleno dalam rangka mengambil langkah kebijaksanaan organisasi;
3. Surat
Tugas/Mandat/Perintah dengan inisial Kode T, yakni kelompok jenis surat yang
bersifat penugasan, instruksi, dan pemberian kewenangan/mandat dari pengurus
yang mempunyai hak dan wewenang atas sesuatu kepada anggota/pengurus Karang
Taruna guna bertindak untuk dan atas namanya dan organisasi;
4. Surat
Rekomendasi dengan insial kode R, yakni kelompok jenis surat yang bersifat
khusus hanya dikeluarkan untuk memberikan rekomendasi, dukungan, usulan, dan
dorongan kepada kepada anggota/pengurus Karang Taruna atau pihak lain yang
terkait untuk kepentingan pengembangan kader/aktivis dan organisasi dalam
berbagai sektor.
Untuk surat biasa dalam bentuk surat undangan atau pemanggilan peserta suatu acara / rapat / kegiatan
dapat juga diselenggarakan dalam bentuk/mekanisme :
teknologi / radiogram / Telex / Faksimili / E‑Mail / Pesan Singkat dengan kondisi bahwa
surat atau kabar dimaksud yang dibuat untuk menyampaikan berita yang segera
membutuhkan penyelesaian dan disampaikan kepada atau diterima dari pihak lain
dengan segera;
SURAT KELUAR
Surat
Keluar terdiri dari 2 (dua) macam :
1. Surat
Keluar Internal Organisasi, adalah surat organisasi yang dikirimkan atau
disampaikan kepada Pengurus Karang Taruna atau kepada anggota karang Taruna.
Surat Keluar Internal Organisasi ditanda‑tangani oleh Ketua dan Sekretaris
ditingkat Kota dan seterusnya dan atau pengurus yang diberi kewenangan untuk
itu sesuai dengan bidang tugasnya masing‑masing;
2. Surat
Keluar Eksternal Organisasi adalah semua surat organisasi yang dikirim atau
disampaikan kepada instansi/lembaga Pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan
lainnya. Jenis surat ini ditanda‑tangani oleh Ketua dan Sekretaris ditingkat
Kota dan seterusnya;
Apabila
salah satu diantara Ketua dan Sekretaris berhalangan menandatangani surat
keluar organisasi maka dapat salah satunya digantikan oleh unsur Wakil Ketua
dan/atau unsur Wakil Sekretaris;
Penandatanganan
dan stempel organisasi dalam surat keluar harus asli dan tidak boleh
menggunakan photo copy terutama surat keluar eksternal organisasi.
SURAT MASUK
1. Yang
dimaksud dengan Surat Masuk adalah semua Surat/tulisan atau berita yang
diterima oleh organisasi dari pihak lain maupun internal organisasi Karang
Taruna atau Anggota Karang Taruna;
2. Peneriman
Surat‑surat masuk dipusatkan pengurusannya di sekretariat organisasi Karang
Taruna;
3. Semua
Surat/tulisan atau berita yang masuk harus dicatat sesuai dengan sifat surat
tersebut Kedalam Buku Agenda Surat Masuk;
4. Lembaran
Disposisi dipergunakan oleh Ketua atau Sekretaris kepada Pengurus yang diberi
kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap keterangan dan untuk penyelesaian
suatu masalah sesuai dengan isi surat masuk tersebut.
SEKRETARIAT
KARANG TARUNA
Sekretariat
Karang Taruna adalah bagian penting yang mendukung kelancaran pekerjaan
pekerjaan ketata‑usahaan/administrasi organisasi Karang Taruna yang meliputi
segala tugas-tugas koordinasi dalam penyampaian kebijaksanaan organisasi
melalui saluran administrasi yang dibakukan termasuk tugas jasa‑jasa yang
meliputi penyampaian informasi, reproduksi, pencetakan, distibusi surat dan
lain‑lain.
FUNGSI SEKRETARIAT KARANG TARUNA
1. Sekretariat
Karang Taruna dalam menjalankan fungsinya wajib menjamin dan bertanggungjawab
atas keberhasilan misi organisasi Karang Taruna melalui saluran administrasi
dan oleh karenanya wajib bertanggungjawab atas segala keberhasilan organisasi
sesuai dengan ketentuan berlaku;
2. Fungsi
Sekretariat Karang Taruna berada dibawah kendali Sekretaris Karang Taruna atau
Wakil Sekretaris yang ditunjuk untuk itu, adapun proyeksi tugas-tugas
Sekretariat Karang Taruna meliputi :
ü
Pengorganisasian yang dilaksanakan oleh Sekretariat
merupakan fungsi koordinasi dalam penyampaian kebijakan yang akan diteruskan
kesemua lini sesuai dengan keinginan organisasi melalui saluran administrasi;
ü
Membantu kelancaran kegiatan organisasi secara
keseluruhan. Keputusan kebijaksanaan yang telah diambil oleh organisasi
disebarkan dengan cepat dan tepat oleh sekretariat sebagai saluran informasi;
ü
Distribusi surat dari organisasi keseluruh jajaran dan
pihak lain yang terkait dengan maksud surat dan program.
SISTEM PELAPORAN
Untuk
memberikan informasi yang diperlukan pengurus organisasi, sekretariat harus
pula menyusun laporan organisasi, meneliti dan mengolah data, baik yang
bersumber dari lingkungan internal maupun eksternal organisasi dengan
sepengetahuan Sekretaris dan selanjutnya hasil‑hasil itu disusun dalam berbagai
bentuk laporan, yang dapat dipergunakan sebagai bahan informasi.
JENIS‑JENIS
LAPORAN
Laporan
adalah suatu pertanggungjawaban dari seorang pengurus / anggota Karang Taruna
sebagai hasil pengolahan/penilaian data/catatan/kejadian/ kegiatan yang
sehubungan dengan fungsi dan tugasnya dan/atau sesuai dengan tugas yang
diberikan. Karena itu laporan terdiri dari:
§
Laporan
Berkala/Rutin, yang meliputi:
1.
Laporan Tahunan, adalah laporan yang dibuat 1 (satu)
tahun sekali oleh pengurus Karang Taruna diberbagai tingkatan yang berisi
pelaksanaan kebijakan dan program kerja selama setahun perjalanan kepengurusan,
yang sangat penting menjadi dokumen organisasi dan menjadi bahan bagi
penyusunan laporan Pertanggung jawaban (LPJ);
2.
Laporan Tiga Bulanan, adalah laporan yang dibuat 3
(tiga) bulan sekali oleh pengurus Karang Taruna diberbagai tinggkatan yang
berisi pelaksanaan kebijakan dan program kerja selama 3 (tiga) bulan perjalanan
Kepengurusan yang sangat penting menjadi dokumen organisasi dan menjadi bahan
bagi penyusunan laporan Tahunan;
3.
Laporan Bulanan, adalah laporan yang dibuat 1 (satu)
bulan sekali oleh pengurus Karang Taruna diberbagai tinggkatan yang berisi
pelaksanaan operasionalisasi kebijakan dan program kerja rutin selama sebulan,
yang penting menjadi dokumen organisasi dan menjadi bahan bagi penyusunan
laporan Triwulanan;
4.
Laporan Mingguan adalah laporan yang dibuat format
tetap berupa progress/kemajuan bagi perkembangan suatu kebijakan atau kegiatan
yang dijalankan organisasi;
5.
Laporan harian adalah laporan yang dibuat dalam format
buku sebagai alat untuk melakukan kontrol terhadap kinerja harian Pengurus Karang
Taruna;
§
Laporan
Khusus, yang meliputi:
1.
Laporan Kepanitiaan, adalah laporan yang dibuat oleh
panitia sebuah acara/kegiatan yang dibentuk oleh Pengurus Karang Taruna yang
bersangkutan yang menjadi bahan penting bagi penyusunan laporan berkala/rutin
dan LPJ organisasi;
2.
Laporan Unit Teknis, adalah laporan yang dibuat oleh
Unit Teknis yang dibentuk oleh Pengurus Karang Taruna yang bersangkutan yang
disampaikan secara berkala/rutin, yang menjadi bahan penting bagi penyusunan
laporan berkala/rutin dan LPJ organisasi;
3.
Laporan Penugasan, adalah laporan yang dibuat oleh
seseorang atau sebuah tim yang diberi Tugas/Mandat/Perintah untuk melaksanakan
sesuatu atas nama organisasi untuk menadi bahan masukan dan dokumen penting
bagi organisasi. Format laporan dibuat standar sebagaimana PO ini;
4.
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), adalah laporan yang
disusun secara komprehensif yang mencakup seluruh pelaksanaan kebijakan dan
program Kerja organisasi selama 1 (satu) periode Kepengurusan yang harus
disampaikan dalam Forum TKKT/MWKT.
SISTEMATIKA
PENYUSUNAN LAPORAN
Secara umum penyusunan laporan harus memuat sekurang‑kurangnya sistematika di
bawah ini, yakni:
A. Pendahuluan
1.
Latar Belakang;
2.
Dasar;
3.
Maksud dan Tujuan;
B. Rencana Kerja:
1.
Program/Kegiatan;
2.
Personalia;
3.
Keuangan;
C. Realisasi Rencana Kerja
1.
Program/Kegiatan;
2.
Personalia;
3.
Keuangan;
4.
Hambatan dan Upaya Mengatasinya
§ Hambatan‑hambatan;
§ Upaya‑upaya
Mengatasi Hambatan;
§ Lain‑lain;
D. Penutup
1.
Kesimpulan;
2.
Saran dan Rekomendasi;
E. Lampiran‑lampiran.
kalau stempel untk setiap unit apa yg di rubahnya???
BalasHapus