Penggunaan Lambang Karang Taruna diatur
sebagai berikut :
1. Lambang Karang Taruna digunakan utamanya
pada identitas resmi organisasi, yakni: Bendera karang Taruna, Panji Karang
Taruna dan Seragam Karang Taruna;
2. Lambang Karang Taruna, juga dapat
digunakan pada kelengkapan administrasi organisasi, yakni: Kop Surat, Stempel,
Kartu Tanda Anggota (KTA), Buku Saku Keanggotaan (BSK), Kartu Iuran Anggota
Aktif (KIAA), Amplop, Map, Papan Nama Organisasi, Kuitansi dan Formulir Resmi
Organisasi lainnya;
3. Selain ltu untuk kegiatan‑kegiatan
Karang Taruna atau Unit Teknis tertentu, Lambang Karang Taruna dapat pula
digunakan pada media‑media penting, yakni: Kop Surat/ Map/ Amplop/ Proposal
Kepanitiaan/ unit Teknis, Stempel Kepanitiaan/ Unit Teknis, Lencana, Spanduk,
Umbu-umbul, baliho, Block Note, Tanda Panitia/ Peserta, kaos Kegiatan/
Kepanitiaan atau Unit Teknis, Souvenir, Sticker, dan media lain yang
memungkinkan atau sesuai dengan kebutuhan
Penempatan dan Peletakan Lambang Karang Taruna diatur sebagai berikut;
§
Untuk Penempatan pada
Identitas Resmi Organisasi Karang Taruna diatur pada halaman selanjutnya;
§
Untuk Penempatan pada
Kelengkapan Organisasi diatur sebagai berikut:
1.
Untuk kop surat, amplop,
block note/memo, map, kuitansi, formulir-formulir resmi organisasi lainnya,
kartu pengenal pengurus/anggota aktif, dan kartu iuran pengurus/anggota aktif,
ditempatkan pada pojok atas sebelah kiri dari tampak depan;
2.
Untuk Stempel Organisasi
ditempatkan di tengah‑tengah dengan ukuran yang disesuaikan dengan besamya
stempel;
3.
Untuk Penempatan pada papan
nama organisasi (Sekretariat dan Unit Usaha Organisasi) diletakkan disebelah
kiri tampak muka dengan papan nama berwarna dasar putih dan tulisan pada papan
nama berwarna hitam.
§
Untuk Penempatan pada media‑media
tertentu dalam event atau kegiatan tertentu dan/atau Unit Teknis tertentu,
diatur sebagai berikut:
1.
Untuk kop surat, amplop,
block note/memo, map, kuitansi, formulir‑formulir resmi tertentu, Kartu Tanda
Panitia/Peserta, ditempatkan pada pojok atas sebelah kiri dari tampak depan;
2.
Untuk Stempel
Kepanitiaan/Unit Teknis dan Spanduk, ditempatkan pada sisi sebelah kiri dari
tampak depan;
3.
Untuk umbul‑umbul
ditempatkan di bagian bawah atau bagian atas apabila pada bagian bawah sudah
dialokasikan untuk logo sponsor kegiatan tertentu;
4.
Untuk Kaos kegiatan baik
kaos panitia maupun peserta, ditempatkan pada dada sebelah kiri atau
penyesuaian sesuai dengan kepantasan pertimbangan sponsor atau pertimbangan
promosi;
5.
Untuk baliho, Sticker,
Souvenir/Merchandise, proposal dan media lain penempatannya menyesuaikan dengan
pertimbangan kepantasan dan penghormatan terhadap Lambang Karang Taruna;
Lambang Karang Taruna tidak boleh:
1. Menjadi Atribut atau salah satu atribut
pada seragam di luar seragam Karang Taruna yang telah diatur;
2. Ditempatkan pada Bendera dan Panji yang
bukan Bendera dan Panji Karang Taruna;
3. Dirubah formatnya (ditambah atau
dikurangi beberapa bagian dan unsurnya) secara sengaja untuk kepentingan apapun
tanpa melalui persetujuan dalam forum TKN;
Sangat baik untuk dicontoh....
BalasHapus