PEMBUATAN
1. Pembuatan
Bendera Karang Taruna secara utuh harus sesuai dengan ketentuan dalam PRT
Karang Taruna pasal 46 baik dalam ukuran maupun ketepatan warnanya;
2. Pembuatan
Bendera Karang Taruna dapat dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan baik dalam
hal jumlah maupun penempatannya;
3. Untuk
kebutuhan dan penempatan dalam ruangan atau pada panggung upacara tertentu,
Bendera Karang Taruna harus dibuat dari bahan beludru, sedangkan untuk
penempatan diruang terbuka jalan-jalan) Bendera Karang Taruna harus dibuat dari
bahan kain (katun) biasa.
Penggunaan dan Penempatan Bendera Karang Taruna
Penggunaan Bendera Karang Taruna diatur
sebagai berikut:
1. Untuk
Kegiatan-kegiatan Forum pertemuan Karang Taruna, yakni: Temu Karya, Rapat
Kerja, Rapat Pimpinan, RPP, dan Rapat Konsultasi;
2. Untuk
Kegiatan-kegiatan memperingati Hari-hari Besar Nasional;
3. Untuk
Kegiatan-kegiatan memperingati Hari-hari Besar Keagamaan;
4. Untuk
Kegiatan-kegiatan Karang Taruna lainnya baik yang bersifat
pengumpulan/mobilisasi massa, rekretif, seni dan budaya, olah raga, dan bhakti
sosial.
Penempatan Bendera Karang Taruna diatur sebagai berikut:
Untuk
Kegiatan di dalam ruangan, penempatan Bendera Karang Taruna diatur sebagai
berikut:
1. Bendera
Karang Taruna ditempatkan di bagian muka/depan ruangan;
2. Jika
jumlahnya lebih dari satu, Bendera Karang Taruna harus ditempatkan dalam posisi
mengapit Bendera Merah Putih dan Panji Karang Taruna;
3. Jika
tidak ada Panji Karang Taruna, maka Bendera Karang Taruna hanya mengapit
Bendera Merah Putih;
4. Jika
Jumlahnya hanya 1, Bendera Karang Taruna harus diletakkan di sebelah kanan
Bendera Kota dari tampak muka, dan jika ada Panji Karang Taruna harus
diletakkan berurutan setelah Bendera Merah Putih dan Panji Karang Taruna dari
kiri ke kanan pada tampak depan/muka;
5. Bendera
Karang Taruna baik yang ditempatkan berurutan maupun mengapit harus memiliki
ketinggian lebih rendah 20 cm;
6. Dalam
keadaan tertentu, jika tidak ada tiang, Bendera Karang Taruna boleh ditempatkan
di dinding bagian muka dari ruangan pertemuan tersebut;
7. Tinggi
tiang untuk Bendera Karang Taruna yang ditempatkan di dalam ruangan adalah
minimal 180 cm jika tinggi tiang untuk Panji Karang Taruna 2 m, dan diatur
seterusnya diatur demikian;
8. Pemasangan
Bendera Karang Taruna di dalam ruangan adalah selama kegiatan berlangsung,
kecuali pemasangan di kantor/Sekretariat Karang Taruna yang terus menerus
sepanjang organisasi Karang Taruna belum dibubarkan;
Untuk
Kegiatan di luar ruangan, penempatan Bendera Karang Taruna diatur sebagai
berikut:
1. Bendera
Karang Taruna yang di tempatkan di luar ruangan harus minimal berjumlah 2 (dua)
buah;
2. Bendera
Karang Taruna yang ditempatkan di luar gedung pertemuan atau kantor/sekretariat
diletakkan di antara pintu masuk bagian luar (gerbang) luar dari gedung tersebut,
sedangkan jika jumlahnya lebih dari 2 (dua) selain ditempatkan di antara pintu
masuk bagian tersebut juga ditempatkan di sepanjang pagar gedung tersebut
dengan pengaturan peletakan yang menyesuaikan dengan kepantasan dan
penghormatan terhadapnya;
3. Bendera
Karang Taruna yang di tempatkan di jalanan dapat diletakkan di sepanjang jalan
yang bersangkutan baik di sisi kanan dan kirinya maupun di bagian tengah jalan
tersebut jika memungkinkan, dengan jumlah minimal 3 (tiga) buah;
4. Bendera
Karang Taruna yang di tempatkan di halaman gedung pertemuan atau
kantor/sekretariat dapat berada dalam posisi tegak lurus maupun miring (minimal
45') sesuai dengan kepantasan dan penghormatan terhadapnya;
5. Bendera
Karang Taruna yang di tempatkan di jalanan harus berada dalam posisi tegak
lurus dengan tinggi tiang berkisar 2-3 m;
6. Pemasangan
Bendera Karang Taruna di luar ruangan dilakukan minimal 1 (satu) minggu
menjelang hari "H" dan diturunkan kembali selambat-lambatnya 1 (satu)
minggu setelah pelaksanaan kegiatan/acara;
7. Apabila
Karang Taruna ikut serta dalam kegiatan upacara hari-hari besar Kota,
dianjurkan membawa Bendera Karang Taruna untuk diletakkan/dibawa oleh bagian
depan barisan (komandan) pasukan Karang Taruna saat itu;
Bendera
Karang Taruna tidak boleh:
1. Digunakan
untuk mengelap sesuatu yang kotor dan basah atau mengepel lantai;
2. Menjadi
alas tidur dan dipergunakan untuk penutup kepala;
3. Dicorat-coret,
dikotori, dirobek dan/atau dibakar di depan umum;
4. Dikibarkan
setengah tiang, sampai adanya ketentuan yang mengatur tentang itu;
Ketentuan perlakuan lainnya adalah
sebagai berikut:
1. Apabila
tidak digunakan, harus dilipat dan disimpan dengan baik di tempat yang layak;
2. Apabila
hendak dimusnahkan, harus dibakar atau dirombak sehingga bentuknya tidak lagi
berwujud Bendera Karang Taruna;
3. Bendera
Karang Taruna juga dapat digunakan untuk kepentingan ekspedisi, kegiatan
perkemahan/Jambore dengan penempatan yang sesuai dengan kepantasan dan
penghormatan terhadapnya;
Bendera
Karang Taruna juga dapat digunakan di kendaraan tertentu dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Dalam
Ukuran sebenarnya dapat diletakkan di badan mobil bagian muka, belakang,
samping kiri maupun kanan sesuai dengan kepantasan;
2. Dalam
Ukuran kecil dapat diletakkan pada tiang mobil atau kaca spion yang
memungkinkan untuk itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan saran dan komentar anda disini, demi kesempurnaan blog ini